Penangguhan Belum Dikabulkan, Begini Nasib Rizieq Saat Lebaran

13 Mei 2021 17:10

GenPI.co - Kuasa hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan penahanan untuk para terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan hingga kini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih belum mengabulkan penangguhan tersebut.

BACA JUGA: Sambil Ucap Selamat Idulfitri, Habib Rizieq Minta Masyarakat...

"Masih dipertimbangkan," ujar Aziz kepada GenPI.co, Kamis (13/5).

Dia menambahkan, kliennya menjalani salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, bersama terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.

Terdakwa kasus kerumunan itu, termasuk Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Alhamdulillah kondisi beliau dengan tahanan lainnya baik dan sehat," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka bisa merayakan Idulfitri 1442 Hijriah bersama keluarga.

Penangguhan itu untuk meliputi para terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan. Alasan lainnya, yakni Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat sejak tingkat penyidikan tak ditahan hingga kini.

BACA JUGA: Ucapkan Selamat Idulfitri, Rizieq Shihab Berharap Didoakan Agar…

Aziz mengungkapkan pihaknya mengajukan penjaminan, yakni anggota keluarga dan kuasa hukum.

Namun, permohonan untuk Rizieq Shihab itu belum dikabulkan oleh majelis hakim.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co