SK Firli Bahuri Patah, Novel Baswedan Dkk Tetap Bekerja

17 Mei 2021 18:20

GenPI.co - SK Firli Bahuri terkait penonaktifan Novel Baswedan dkk dibuat patah. Novel cs tetap bekerja seperti biasa.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Firli Wajib Baca! Sikap Mantan Pimpinan KPK Ini Ternyata...

Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI.

Ada juga alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat, hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu menyingkirkan 75 pegawai berintegritas seperti penyidik senior, Novel Baswedan.

Ada juga Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.

Penyidik senior, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa 75 pegawai yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap bekerja.

Dia mengatakan, penanganan perkara akan tetap dilalukan meski ada Surat Keputusan (SK) Ketua KPK, Firli Bahuri.

"SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara," kata Novel Baswedan di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Itu sebabnya, sebagai aparatur negara, Novel Baswedan dkk merasa harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji.

KPK telah menerbitkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isinya memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Novel mengatakan, belum ada pegawai yang menerima pemecatan. Artinya, sambung dia, para pegawai dengan status TMS itu akan tetap bekerja sebisa mungkin.

BACA JUGA: Febri Diansyah Buka Pertanyaan Aneh TWK, Novel Jadi Galak Banget

Keputusan ketua KPK yang meminta menyerahlan tugas ke atasan itu dianggap masalah serius.

Dia meminta semua pihak untuk memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke depan.

"Jadi kami belum bisa putuskan sekarang karena kami harus melihat fakta-fakta yang terus berjalan," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co