Nasib Azis Syamsuddin di Tangan MKD, Peneliti: Ada 2 Pilihan!

19 Mei 2021 08:35

GenPI.co - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus merespons soal rapat Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Mengingat rapat ini masih tahap awal, Lucius mengatakan keputusan rapat MKD digelar tertutup masih bisa diterima.

BACA JUGA: MKD Bergerak, Azis Syamsuddin Masuk Bahasan, Siap-siap!

"Walau demikian, penting untuk mengetahui apa yang diputuskan MKD terkait nasib penyelidikan kasus Azis," kata Lucius, saat dihubungi GenPI.co pada Rabu (19/5).

Padahal, MKD bisa memilih untuk berkomitmen menggelar sidang terbuka sehingga dapat diketahui masyarakat.

Sejatinya MKD punya dua pilihan dalam menggelar rapat menentukan nasib Azis Syamsuddin.

Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 pasal 15 menyatakan bahwa sidang MKD digelar tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.

Itu artinya, MKD diberi kewenangan untuk memilih apakah rapatnya digelar tertutup atau terbuka.

BACA JUGA: Kritik Novel Cs, eks Pengacara Rizieq Sebut Kata Pecundang! Keras

"Keputusan mereka tentu akan menunjukkan siapa anggota MKD dan seberapa anggota MKD bisa dipercaya publik dalam menangani kasua Azis Syamsuddin," kata Lucius.

Sebelumnya, rapat MKD untuk membahas laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin digelar Selasa (17/5). Rapat tersebut digelar tertutup.

Sementara laporan tersebut berasal dari berbagai pihak mengenai keterkaitan politisi Golkar tersebut atas kasus suap yang menjerat penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co