SK Firli Bahuri Bikin Repot, KPK Terpaksa Serahkan Kasus ke Polri

22 Mei 2021 08:40

GenPI.co - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono membeberkan buntut dari surat keputusan (SK) tentang penonjoban 75 pegawai yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengungkapkan banyak mekanisme berubah dalam penindakan hukum sejak Firli Bahuri meneken SK tersebut.

BACA JUGA: Pernyataan Novel Baswedan Ada Indikasi Pelemahan KPK

Giri mengungkapkan salah satu yang paling nyata dan berdampak langsung adalah KPK harus merelakan penyidikan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Bareskrim Polri. 

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di YouTube, Jumat (21/5) malam.

Seperti diketaui, KPK dan Bareskrim Polri sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Novi Rahman Hidayat. 

Kasatgas KPK yang saat itu memimpin OTT adalah Harun Al Rasyid. 

Sedangkan, Harun termasuk ke dalam salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Giri menjelaskan SK Nomor 652 Pimpinan KPK terkait TWK ditandatangani oleh Firli pada 7 Mei 2021.

Padahal, salah satu Kasatgas Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan OTT terhadap bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021. 

"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab. Dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kami terima 11 Mei 2021," kata Giri.

BACA JUGA: Analisis Mengejutkan Soal TWK Pegawai KPK, Pakar: Bukan Jaminan

Alhasil, lanjut Giri, Harun secara hukum prematur untuk melakukan penyidikan. 

"Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim, kan, penanganannya," ucap Giri. (tan/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co