Mantan Suami Nindy Ayunda Minta Rehabilitasi

24 Mei 2021 18:30

GenPI.co - Pleidoi mantan suami aktris cantik Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan agar kliennya direhabilitasi atas dakwaan narkotika. 

Semua ini terekam saat Askara menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (25/5). 

Sidang tersebut berlangsung singkat dengan agenda pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu. 

BACA JUGA: Tak Bisa Bertemu Askara, Nindy Ayunda Mengaku Pasrah..

"Kami mengajukan pembelaan lalu disanggah. Namun, itu hal biasa dalam persidangan," ungkap Wisnu ditemui GenPI.co usai persidangan. 

Menurutnya, pembelaan itu berdasarkan dari hasil yang sudah disepakati oleh Askara.  Wisnu menjelaskan, keputusan hasil sidang diserahkan kepada hakim. 

"Silakan hakim yang secara objektif memutuskan perkara ini," tambahnya. Kendati demikian, Wisnu tetap menyampaikan pembelaan di persidangan. 

Sehingga, kata dia, tinggal menunggu hasil pada sidang putusan pada 7 Juni 2021. 

"Kami intinya sudah menyampaikan pembelaan di persidangan. Jadi, tinggal lihat saja pada 7 Juni hasilnya seperti apa," tegasnya. 

BACA JUGA: Kunci Kemenangan Pilpres 2024, PDIP ada di Ganjar Pranowo 

Sebagaimana diketahui, Askara ditangkap kepolisian karena kedapatan memiliki 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal, Baretta Kaliber 365 di kawasan Jakarta Selatan, (7/1). 

Dengan demikian, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co