GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar blak-blakan soal vonis kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) sebenarnya telah menerima vonis hakim hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, dan 10 bulan penjara kasus kerumunan Megamendung.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa (1/6).
Akan tetapi, nggota tim kuasa akan terus berjuang dengan resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).
" Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News