Haris Azhar Ungkap 4 Kejanggalan Kasus Jiwasraya, Ternyata!

03 Juni 2021 06:50

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar membeberkan analisisnya terkait kejanggalan dalam penanganan kasus Jiwasraya.
 
Hal itu disampaikan Haris saat merilis laporan berjudul, 'Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia', Rabu (2/6).
 
Haris mengatakan bahwa Jiwasraya sebenarnya memiliki cadangan dana yang mumpuni.

Hanya saja ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka. 
 
Dalam laporan yang dirilisnya, Haris jugamengungkap 4 kejanggalan yang masih tersisa pascapengungkapan kasus tersebut. 
 
"Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut," ujar Haris Azhar. 
 
Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului daripada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dan lain-lain.

"Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya," tutur Haris. 
 
Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya.

BACA JUGA:  Relawan Jokowi: Korupsi Jiwasraya Bikin Investor Asing Trauma

Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.

Keempat, gagal bayar dijadikan kasus pidana korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung. 
 
"Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun," sebutnya. 
 
Dari temuan-temuan kejanggalan tersebut, Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari. 
 
"Korbannya lagi-lagi nasabah, dan para pelaku bursa saham yang sewaktu-waktu dapat terancam oleh penegakan hukum bermasalah yang sembrono dalam mengusut kasus," kata Haris. (chi/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co