Jumhur Hidayat Dapat Angin Segar, Pakar Ekonomi: Kita Diperbudak

05 Juni 2021 05:40

GenPI.co - Tim kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menghadirkan ekonom senior Faisal Basri sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (3/6).

Faisal Basri dihadirkan demi menerangkan bahwa cuitan terdakwa Jumhur Hidayat bukan berita bohong sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, Faisal Basri berpendapat UU Cipta Kerja memudahkan tenaga kerja asing masuk bekerja di dalam negeri, sehingga pada periode Januari-April 2021 ada lebih dari 6.000 TKA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ali Ngabalin Bikin Kaget: Jangan Paksa Jokowi...

Faisal Basri turut mengemukakan soal gaji pekerja dalam negeri yang relatif lebih rendah ketimbang asing.

Secara tidak langsung Faisal Basri menegaskan bahwa negara kita telah diperbudak oleh asing.

BACA JUGA:  Pengakuan Firli Bahuri di Gedung DPR RI Mengejutkan, Ternyata KPK

"Bukan tenaga ahli, sebagian besar bukan menggunakan visa pekerja. Itu visa kunjungan, oleh karenanya bicara terus Indonesia sudah diperbudak oleh China," jelas Faisal Basri di ruang persidangan PN Jakarta Selatan.

Pakar ekonomi ini juga menyebutkan data bahwa Indonesia masuk dalam 20 besar penerima investasi asing.

Faisal Basri bahkan mengatakan dirinya sering memberikan masukan lewat media sosial hingga nasional terkait hal ini.

Tim kuasa hukum Jumhur Oky Wiratama mengatakan pendapat ahli ekonomi tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan berita bohong.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co