GenPI.co - Tim kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menghadirkan ekonom senior Faisal Basri sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (3/6).
Faisal Basri dihadirkan demi menerangkan bahwa cuitan terdakwa Jumhur Hidayat bukan berita bohong sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, Faisal Basri berpendapat UU Cipta Kerja memudahkan tenaga kerja asing masuk bekerja di dalam negeri, sehingga pada periode Januari-April 2021 ada lebih dari 6.000 TKA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Faisal Basri turut mengemukakan soal gaji pekerja dalam negeri yang relatif lebih rendah ketimbang asing.
Secara tidak langsung Faisal Basri menegaskan bahwa negara kita telah diperbudak oleh asing.
"Bukan tenaga ahli, sebagian besar bukan menggunakan visa pekerja. Itu visa kunjungan, oleh karenanya bicara terus Indonesia sudah diperbudak oleh China," jelas Faisal Basri di ruang persidangan PN Jakarta Selatan.
Pakar ekonomi ini juga menyebutkan data bahwa Indonesia masuk dalam 20 besar penerima investasi asing.
Faisal Basri bahkan mengatakan dirinya sering memberikan masukan lewat media sosial hingga nasional terkait hal ini.
Tim kuasa hukum Jumhur Oky Wiratama mengatakan pendapat ahli ekonomi tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan berita bohong.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News