GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan tegas menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 terkait Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dua alasan penolakan pencabutan SK tersebut.
Poin pertama, pemimpin KPK telah menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil TWK.
Kemudian, poin kedua, SK tersebut sudah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menerapkan, dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang.
Karena dua alasan tersebut, pimpinan KPK tidak bisa memenuhi permintaan Sujanarko dkk untuk mencabut SK yang sudah dibuat.
Melihat hal tersebut, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut berkomentar, bahwa penolakan yang dilakukan oleh pimpinan KPK sudah benar.
"KPK bukan lembaga abal-abal yang boleh seenaknya membuat keputusan dan dicabut," jelas Ferdinand Hutahaean dikutip GenPI.co dari akun Twitter-nya, Jumat (4/6).
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) tersebut menegaskan, bagi yang tidak menerima keberadaan SK tersebut, dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN dan bukan main drama ke sana ke mari.
Sebelumnya, diketahui Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko berharap kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) cepat berakhir, dengan cara mencabut SK dinonaktifkan 75 pegawai.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News