ICW Laporkan Firli Bahuri Karena Dugaan Gratifikasi: Mendesak...

07 Juni 2021 06:35

GenPI.co - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan mengembalikan dokumen dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Merespons langkah Kabareskrim tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah blak-blakan mengkritik keputusan Komjen Agus Andrianto itu.

Pasalnya, Wana Alamsyah menegaskan laporan yang mereka buat terkait Firli Bahuri tersebut tak terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Saat Minum Kopi Jangan Mengonsumsi 6 Menu Ini

Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Agus Andrianto karena mengabaikan laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

"Maka dari itu ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan," jelas Wana Alamsyah dalam keterangannya, Jumat (4/6).

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini

Menurut Wana Alamsyah, keputusan Agus Andrianto tersebut juga tidak tepat lantaran Dewas KPK hanya menangani dugaan pelanggaran etik. Sementara itu, laporan yang pihaknya layangkan terkait dugaan pidana.

"Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana," jelasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

Oleh sebab itu, Wana Alamsyah menilai terlihat keengganan Bareskrim menelusuri laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter untuk berziarah ke makam orang tua beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Bareskrim menelaah terlebih dahulu laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan.

"Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan kerja pihaknya sudah rampung pada 2020 lalu dengan menyatakan Firli Bahuri melanggar etik dengan menyewa helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia mengatakan tak punya wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana.

"Dewas sudah selesai. Dewas hanya memeriksa Etik. Tidak punya kewenangan untuk memeriksa pidananya," jelas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Jumat (4/6).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co