GenPI.co - Politisi PDIP Ruhut Sitompul setuju dengan peraturan di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap presiden di media sosial.
Dalam draft tersebut, tindakan penghinaan tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 4.5 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan RUhit melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
"Aku mendukung 100 persen ancaman pidana menghina presiden di medsos," tulis Ruhut seperti dikutip GenPI.co, Selasa (8/6).
RUhut yang juga adalah advokat itu berpendapat, peraturan tersebut nantinya bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang menegaskan posisi mereka yang berseberangan dengan pemerintah melalui hinaan.
"Rasain, barisan sakit hati kadrun-kadrun. Belajarlah siap kalah siap menang," pungkasnya.
Dalam RKUHP. Termaktub ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Tak hanya untuk presiden, orang yang menghina lembaga negara lainnya, mulai dari DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan juga diancam pidana penjara maksimal dua tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 354 : Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News