GenPI.co - Empat kelompok yang melakukan pungli dan premanisme di luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendirikan badan usaha. Ada yang sudah berbadan hukum. Tiap bulan mereka gajian.
"Empat kelompok ini sudah ada yang berbadan hukum," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat pada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Dia kemudian menyebut Bad Boy. "Awalnya Bad Boy saja kemudian dia buat badan usaha," tambahnya.
Jasa pengamanan dijadikan kedok badan usaha itu. Aktivitas utamanya memeras dan perbuatan pidana lainnya.
Mereka juga membayar untuk membuat kemacetan, mencuri, dan merampas barang sopir truk yang ogah memakai jasa pengamanan tersebut.
"Kalau tidak mau diganggu, tempelin stiker dong. Supaya ditempelin stiker harus kasih jasa keamanan. Seperti itulah kira-kira rantai singkatnya," ungkapnya.
Kapolda Metro Jaya
Irjen Fadil Imran lebih blak-blakan lagi. Dia menyebut ada dua kelompok besar preman di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Kelompok pertama, beroperasi di dalam wilayah pelayanan pelabuhan.
“Mereka ada di wilayah pelabuhan dan di luar wilayah pelabuhan yang kita kenal dengan nama depo atau tempat penimbunan sementara,” ungkap Fadil, Kamis (17/6/2021).
Kelompok ini terdiri dari 49 orang. Mereka biasa memungut uang di setiap pintu perlintasan.
Kepada setiap sopir truk, mereka meminta uang mulai dari Rp2 ribu sampai Rp20 ribu.
Kelompok kedua, melakukan pencegatan di luar wilayah pelabuhan. Dari kelompok ini ditangkap 24 orang.
Mereka berdalih menarik uang untuk mengamankan para supir yang memasuki area pelabuhan.
“Pelaku memeras perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Fadil.
Kelompok ini biasanya langsung meminta uang pembayaran tidak harian, tapi per bulan.
Itu artinya, kelompok ini gajian seperti pegawai pada umumnya. Untuk setiap unit truk, diminta dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Setelah membayar, mereka akan memberikan tanda tertentu dengan stiker khusus.
Kendaraan tersebut juga akan dibantu untuk proses bongkar muat barang di area pelabuhan.
“Bayangkan, kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer, berarti dia harus menyetorkan uang Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” tutur Fadil.
Sementara itu, di wilayah Jabodetabek jumlah perusahaan penyedia jasa kontainer jumlahnya ratusan. Perputaran uangnya diperkirakan cukup fantastis. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News