Mendadak KASAD Jenderal Andika Disebut KPK, Beri Peringatan Ini..

18 Juni 2021 17:50

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Negara untuk segera memberi laporan terkait harta kekayaan yang dimiliki.

Salah satu yang menjadi sorotan KPK yakni seorang Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, hingga kini Jendral Andika belum memberikan catatan laporan harta kekayaan (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  Calon Panglima TNI, Nama Jenderal Andika Perkasa Menguat di DPR

Oleh sebab itu, KPK memberi peringatan kepada Jenderal Andika Perkasa agar segera melaporkan LHKPN.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan," ujar Ipi dalam keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (17/6).

BACA JUGA:  KASAD Andika Punya Kans Besar, Karpet Merah Menuju Panglima

Menurut Ipi, Andika wajib memberikan LHKPN sesegera mungkin. Sebab, Andika merupakan perwira tinggi TNI dan menduduki jabatan sebagai KSAD sehingga masuk dalam kategori wajib lapor.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Tidak hanya itu, Ipi juva mengatakan bahwa LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN bisa menimbulkan keyakinan pada penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," katanya.

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co