GenPI.co - Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, menegaskan jabatan presiden 3 periode merupakan wacana yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi negara sudah tegas membatasi masa jabatan presiden.
“Jadi jelas usulan 3 periode jabatan presiden adalah inkonstitusional,” kata Iwan Sumule dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Sebaliknya, usulan untuk memberhentikan presiden di tengah jalan atau sebelum masa jabatan selesai adalah konstitusional. Sebab UUD turut mengatur pemakzulan kepala pemerintah.
Iwan Sumule menjabarkan bahwa pemakzulan itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Nah kalau memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional,” tuturnya.
Sebagai warga negara yang taat, Iwan Sumule menyarankan agar untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional,” terangnya.
Selain kontitusional, menurut Iwan Sumule, usulan pemberhentian presiden sebelum masa jabatan berakhir perlu didengungkan.
Sebab, saat ini telah terjadi berbagai pelanggaran pelaksanaan konstitusi negara.
Tidak hanya itu, kondisi ekonomi masyarakat juga semakin terpuruk dan kualitas demokrasi makin menurun.
“Pilihan konstitusionalnya, berhentikan presiden,” tegas Iwan Sumule. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News