GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Hal itu dia sampaikan saat membuka rapat Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6).
"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” ujar Moeldoko.
Moeldoko yang juga masuk dalam Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Moeldoko melihat hak-hak korban belum terakomodir secara optimal dalam perundangan yang ada.
"UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan, serta pemulihan korban," ujarnya.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas substansi RUU PKS secara intensif.
Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya, apalagi pembahasan RUU PKS dilakukan secara lintas-komisi.
"Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakkan hukum,” ujar Eddy. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News