GenPI.co - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan buka suara terkait deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin (21/6/2021) lalu.
Baginya, deklarasi agar Presiden Jokowi memimpin untuk periode ketiga kalinya itu telah melanggar konstitusi yang secara nyata.
"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," kata dia dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Dia menambahkan rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.
Dengan begitu, jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga periode atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.
Untuk mengubah konstitusi sendiri tidak bisa melalui deklarasi referendum, tetapi bisa dibahas terlebih dahulu di MPR.
"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," tuturnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News