Pak Jokowi, Negara Lain Tak Penjara Pelanggar Prokes Covid-19

27 Juni 2021 12:50

GenPI.co - Vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dianggap aneh. Pengamat Satyo Purwanto menyebut negara lain tak ada yang memenjarakan pelanggar prokes.

Anjurannya ke Presiden Jokowi jelas. Dia menilai amnesti dan rehabilitasi paling cocok diberikan majelis hakim daripada grasi pada Habib Rizieq Shihab.

Menurut Satyo, tuduhan keonaran dan berita bohong akhirnya menyebabkan keonaran. Tuduhannya pun dianggap sangat subjektif dan kuat sekali anasir politisnya.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Shihab Divonis, Fadli Zon Mendadak Mengamuk

Jika terkait pelanggaran prokes, banyak menteri dan pejabat lainnya yang sama-sama telah melanggar prokes.

Dari mulai artis, wali kota, gubernur, hingga menteri, tidak sampai ada yang di penjara bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Amarah Jusuf Kalla Tak Terbendung, Ternyata Habib Rizieq Minta...

“Dan mestinya memang begitu karena pelanggaran prokes harusnya cukup disanksi dengan denda,” jelas Satyo.

Jika dipaksakan dengan sanksi pidana, masih kata Satyo, maka akan terjadi overbelasting atau kelampauan beban tugas. Efek buruknya adalah akan memicu lonjakan persoalan baru.

BACA JUGA:  Pengamat: Perlakuan Keras Kepada Habib Rizieq Punya Risiko Besar

“Itu terbukti pada akhirnya negara membuang-buang waktu dan biaya untuk mengurus persidangan yang mengganggu akal sehat kita sebagai manusia yang bermartabat,” katanya.

Pengadilan menurutnya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq.

Itu lantaran HRS disebut sebab sudah diperlakukan secara tidak adil, bahkan dipenjara dengan vonis yang lebih berat dari seorang koruptor.

“Mari kita berpikir secara positif. Faktanya tidak ada di negara di mana pun orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes covid,” tambah Satyo.

Satyo pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq.

“Jika Presiden memiliki keinginan rekonsiliasi nasional, mestinya mempertimbangkan pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada HRS,” saran dia. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co