Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara

28 Juni 2021 06:35

GenPI.co - Peneliti Senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar blak-blakan mengungkapkan, ada tiga cara hukum untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal tersebut diungkapkan Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah diskusi virtual.

"Apakah Firli Bahuri bisa diberhentikan dengan kejadian seperti ini (polemik TWK)? Ada tiga konteks yang dikenal oleh hukum. Pertama pemberhentian langsung," jelas Zainal Arifin Mochtar dikutip GenPI.co, Minggu (27/6).

BACA JUGA:  Istri Minum Air Rebusan Daun Kemangi, Suami Makin Lupa Daratan

Selain itu, menurut Zainal Arifin Mochtar, dua cara lain berdasarkan konstitusi yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Pakar hukum ini pun menjelaskan, pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan pimpinan dapat diberhentikan salah satunya dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Zainal Arifin Mochtar menilai, terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu melihat konteks tercela dalam makna yang lebih luas.

Menurutnya, konteks perbuatan tercela di Indonesia hanya kerap dikaitkan dengan perbuatan asusila, berbeda dengan konteks di luar negeri.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Zainal Arifin Mochtar membeber, kalau makna perbuatan tercela diperluas bisa menjadi dasar bagi Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Dia melanjutkan, sanksi diberikan dengan mengacu pada pasal 32 UU KPK huruf terakhir.

Zainal Arifin Mochtar mencontohkan, perbuatan tercela dengan konteks yang diperluas misalnya ketahuan berbohong di bawah sumpah dan tidak menjalankan sumpah sebagai pimpinan KPK.

Dia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela dalam konteks pemahaman hukum di luar negeri.

"Tapi kalau kita mau masuk pada konteks perbuatan tercela ada ketergantungan besar kepada keberanian Dewas untuk lebih terbuka melihat konteks perbuatan yang dimaksud, apakah berhenti pada mengkomparasikan pada ketentuan hukum nasional atau hukum di luar negeri," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co