GenPI.co - Sujiwo Tejo punya ide yahud. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) diminta gantian memanggil rektor terkait jabatan rangkap di perusahaan BUMN.
Bagi budayawan itu, sikap ini dinilai lebih penting ketimbang menyoal kritikan BEM UI ke Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, di lapangan beredar kabar Rektor UI Ari Kuncoro menjabat sebagai komisaris di salah satu bank BUMN.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 menerangkan, rektor dilarang merangkap sebagai pejabat di perusahaan BUMN atau beberapa institusi lainnya.
Hal ini dianggap mengusik nurani. Sutradara Angga Dwimas Sasongko kemudian melontarkan ide melalui akun Twitter pribadinya @anggasasongko.
Dia meminta BEM UI memanggil rektor ke sekretariat mereka untuk mengklarifikasi soal rangkap jabatan tersebut.
"Coba @BEMUI_Official kirim surat ke Rektorat @univ_indonesia, panggil Rektor ke sekre BEM untuk klarifikasi. Rektor sudah hidup di luar koridor hukum nih," cuitnya.
Ide Angga Dwimas Sasongko itu didukung Sujiwo Tejo. Bila terbukti benar, ada pelanggaran fatal yang sudah dilakukan rektor UI.
"Setuju. Sudah saatnya BEM UI memanggil rektornya utk klarifikasi benar/nggak rektor merangkap jadi komisaris BUMN yang per peraturan Ilegal? Pada hari Minggu juga," cuit Sujiwo Tejo di akun Twitter pribadinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News