Tok! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali

01 Juli 2021 13:05

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7). 
 
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak. 
 
"Baik para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah," ungkap Jokowi. 
 
Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

BACA JUGA:  Jelang PPKM Darurat, Wagub DKI Sampaikan Pesan Menggetarkan

"Saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," ujar. 
 
Jokowi pun meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.

Ia juga menyebutkan pemerintah telah mengerahkan seluruh sumber daya yang untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Perihal PPKM di Jakarta, Anies Baswedan Buka Suara

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tutur Presiden Jokowi. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co