Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, DPR: Terlambat!

02 Juli 2021 09:20

GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pemerintah terlambat menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penularan Covid-19. 

Menurutnya, para ahli epidemiologi dan asosiasi tenaga kesehatan sudah mengingatkan potensi ledakan kasus sejak lama, bahkan dengan adanya varian baru Covid-19
 
"Ini seperti terlambat menyadari bahaya," kata Netty dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).

Data yang diperoleh Netty per 30 Juni 2021menyatakan bahwa ada penambahan 21.807 kasus baru. 
 
Total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 2.178.272. 
 
Di sisi lain, capaian vaksinasi kedua untuk tiga sasaran di Indonesia baru 33,37 persen atau 13.465.499 jiwa dari target 40.349.049 jiwa.

BACA JUGA:  Rencana PPKM Darurat, Dokter Tirta: Mudik Saja Diterobos

Ketua Tim Covid-19 PKS itu menjelaskan, penambahan kasus eksponensial membutuhkan strategi pengendalian pandemi (flattening the curve) yang terbukti dan terukur. 
 
"Pemerintah harus memastikan manajemen bencana yang terukur dan terevaluasi dari hulu sampai hilir," ujar Netty.

Ia berharap, ditunjuknya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pengendali kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali bisa memperbaiki keadaan.

BACA JUGA:  Tok! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali

"Namun, harus pastikan bahwa kebijakan penanganan pandemi kembali berorientasi kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat, yang akhirnya akan kembali memulihkan perekonomian," katanya. 
 
Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
 
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7). 
 
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi. 
 
Presiden Jokowi menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. 
 
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," ujar Jokowi. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co