Tak Ada Bukti Baru Dalam Banding Perkara Rizieq Shihab

02 Juli 2021 13:41

GenPI.co - Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya tidak menyerahkan bukti baru dalam banding perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Menurut Aziz Yanuar, pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja tidak dilihat," kata Aziz Yanuar seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

BACA JUGA:  Resmi, Habib Rizieq Ajukan Banding, Begini Isinya

Aziz Yanuar mengatakan bahwa seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.

Namun kenyataannya, kata Aziz Yanuar, majelis hakim tidak melihat bukti tersebut. Hal itu yang membuatnya tidak mengumpulkan bukti baru.

BACA JUGA:  2 Tokoh Kuat dan 1 Ulama Pendukung Jokowi Bela Rizieq, Dahsyat

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI.

Alex Adam Faisal mengatakan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu (30/6). Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa (29/6).

BACA JUGA:  Ada efek Ahok di Vonis Habib Rizieq? Pengamat Bilang...

Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta.

"Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka," tutur Alex.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rizieq Shihab, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co