GenPI.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini, 3-20 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan telah melaksanakan pembatasan mobilitas di 21 titik di wilayahnya.
"Kami sudah laksanakan kemarin sejak kemarin, mulai dari 20.00-04.00 WIB, ini yang sering terjadi kerumunan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/7).
Menurutnya, pembatasan mobilitas di dalam kota ini termasuk yang sering terjadi kerumunan.
Selain itu, Yusri menjelaskan ada pengendalian, yang mana tidak menutup tetapi dilakukan patroli.
Pihaknya akan memberikan himbauan saat adanya kerumunan.
"Kami akan bubarkan, himbau untuk taat terhadap protokol kesehatan, dan kalau perlu kita kembalikan," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News