Instruksi Kapolda Metro Jaya Sangat Mengejutkan, Tegas!

05 Juli 2021 03:45

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 Kabupaten/Kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Merespons keputusan itu, Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga menilai, bahwa keputusan ini diambil untuk menggantikan PPKM Mikro yang dinilai tidak efektif mengatasi lonjakan kasus covid-19.

"Pilihan Jokowi itu makin membuktikan, dalam penanganan covid-19 pemerintah berupaya menjaga keseimbangan sisi ekonomi dan kesehatan," ujar Jamilludin kepada GenPI.co, Sabtu (3/7).

BACA JUGA:  Suplemen Neurobion Forte Pink Khasiatnya Dahsyat, Cespleng!

Oleh karena itu, pemerintah lebih memilih PPKM Darurat yang lebih ekonomis daripada PSBB diperketat atau lockdown.

Namun, berjalannya PPKM Darurat ini ternyata masih saja diabaikan oleh sebagian masyarakat.

BACA JUGA:  Jika Pilih Pasangan Seperti Ini, Wanita Bakal Cepat Tua

Melihat hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap berada di rumah saja selama PPKM Darurat.

Bahkan, Fadil Imran meminta masyarakat merenung sudah berapa orang terdekat, keluarga, teman bermain yang terpapar virus Covid-19 hingga terbaring lemas di rumah sakit bahkan ada yang meninggal.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Alpukat Ternyata Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

"Cobalah Anda merenung sejenak, sudah berapa orang dekat kita, apakah teman kerja, apakah keluarga, apakah teman bermain, yang kemarin masih ada sekarang sudah tidak ada," jelas Kapolda Fadil Imran dalam keterangnnya, Minggu (4/7).

Oleh karena itu, Fadil Imran menekankan kesadaraan masyarakat agar memikirkan betul akan bahaya virus asal Wuhan, China itu.

"Saya minta merenung, pikir betul sudah berapa di lingkaran terdekat kita, bahkan mungkin teman WhatasApp grup, kemarin masih bercanda gurau dengan kita sekarang sudah tidak ada," ungkap Fadil Imran.

Fadil Imran berharap masyarakat tidak menunggu cara-cara represif untuk menaati aturan.

Sebab, menurut Fadil Imran, cara-cara seperti itu tidak mendidik meskipun diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Apakah saya harus keras mengusir Anda kembali ke rumah? Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif? Ini, kan tidak mendidik. Tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co