Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub: Ini Pesan Untuk Semua

11 Juli 2021 03:45

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak main-main dalam menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Bahkan, Anies Baswedan langsung memecat delapan petugas PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melanggar peraturan saat bertugas.

Anies Baswedan menegaskan, bahwa pemecatan delapan petugas PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu memberikan pesan peringatan pada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

"Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," jelas Anies Baswedan dikutip GenPI.co dari rekaman saat melakukan pencopotan, Jumat (9/7).

Anies Baswedan blak-blakan memberikan peringatan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," tegas Anies Baswedan.

Apalagi dari jajaran Dinas Perhubungan yang menjadi garda terdepan pengaturan arus mobilitas transportasi di masa PPKM darurat.

BACA JUGA:  Takdirnya Kaya Sampai Tua, Keberuntungan 4 Zodiak Mengejutkan

Sementara itu, Anies Baswedan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dishub yang disiplin menegakkan aturan PPKM darurat.

"Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM darurat ini," bebernya.

Pemprov DKI Jakarta resmi memecat delapan petugas PJLP Dishub DKI Jakarta karena terekam sedang nongkrong di warung kopi saat malam PPKM darurat.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub tersebut, sehingga diganjar dengan pemutusan hubungan kerja.

"Dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ujar Syafrin Liputo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co