Tito Karnavian Tegur Keras 19 Kepala Daerah, Ini Dia...

19 Juli 2021 03:45

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendadak memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah.

Hal tersebut diungkapkan Tito Karnavian dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring.

Teguran keras Tito Karnavian tersebut dikarenakan penyerapan anggaran 19 daerah itu dinilai buruk dalam penanganan pandemi covid-19 dan insentif tenaga kesehatan (nakes).

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

"Hari Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut, surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan. Kepada 19 provinsi dengan data-data yang kita miliki," jelas Tito Karnavian, Sabtu (17/7).

Tito Karnavian tegas menyesalkan, belum adanya perkembangan atas penyerapan anggaran yang baik dari 19 daerah tersebut.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Sebenarnya Kelas Jokowi Itu Adalah Wali Kota...

Padahal anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing,
"Uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ungkapnya.

Meski begitu, Tito Karnavian mengakui, bisa saja kepala daerah memang tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan covid-19.

BACA JUGA:  Jika Kehilangan Indra Penciuman, Geprek Bawang Putih...

Karena, terkadang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di daerah yang lebih memahami persoalan anggaran tersebut.

"Sementara kepala daerah kadang-kadang, kami beberapa kali ke daerah banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah, ini kami keluarkan surat resmi," bebernya.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Darurat.

Salah satu isinya adalah meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, tetapi juga mengedepankan rasa manusiawi dan humanis.

"Juga membantu masyarakat ketika yang kesulitan ekonomi. Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplai makanan, atau makanan sehat," pungkasnya.

19 Provinsi yang mendapatkan teguran keras Menteri Dalam Negeri yakni:

1. Aceh
2. Sumatra Barat
3. Kepulauan Riau
4. Sumatra Selatan
5. Bengkulu
6. Kepulauan Bangka Belitung
7. Jawa Barat
8. Yogyakarta
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat.
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Tengah
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Maluku
18. Maluku Utara
19. Papua.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co