GenPI.co - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus mengungkap kasus pemalsuan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat.
Pemalsuan itu berupa situs web atau website yang berisi ajakan mendaftar sebagai penerima.
Hal itu dilaporkan Kementerian Kesehatan lantaran mengatas namakan lembaga tersebut. Polisi berhasil menangkap seorang berinisial RR.
"Dari Kementerian Sosial RI tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerimaan bansos Rp 300 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Yusri menyebutkan pelaku sudah menjalankan aksinya sejak November 2020. Lewat situs subsidippkm.online pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Tersangka RR mendapatkan keuntungan lewat iklan yang masuk di website palsunya tersebut," tuturnya.
Dia menjelaskan selama website palsu itu beroperasi, tersangka meraup keuntungan dari dua iklan yakni sekitar Rp 200 juta.
Namun, sejak November 2020 hingga Juli 2021, tersangka sudah menerima Rp 1.5 milar.
Yusri mengemukakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News