Sengketa KEK Mandalika NTB, Aset Negara Rp 3,7 T Nyaris Lenyap

23 Juli 2021 16:21

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berhasil menyelamatkan aset milik negara senilai Rp 3,7 triliun yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Wakil Kepala Kejati NTB, Purwanto Joko Irianto mengatakan nilai penyelamatan aset tersebut tercatat dari pendampingan JPN kepada pihak pengelola KEK Mandalika, yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

"Aset bernilai triliunan rupiah ini berhasil diselamatkan dari hasil pendampingan khusus tim jaksa pengacara negara (JPN) di bawah fungsi bidang perdata dan tata usaha negara," kata Purwanto Joko Irianto seperti yang dilansir Antara, Jumat, 23 Juli 2021.

BACA JUGA:  Puas dan Bergairah, Bos MotoGP Melongo Lihat Sirkuit Mandalika

Pendampingan diberikan untuk 21 perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa lahan di KEK Mandalika sepanjang tahun 2014-2020.

Sejumlah perkara itu, menurut Purwanto, sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Selain penyelesaian melalui meja persidangan, mekanisme penyelamatan aset juga ditempuh dengan langkah lain, yakni konsinyasi kepada pemilik lahan enklave.

BACA JUGA:  Varian Delta Covid-19 Terdeteksi di NTB, Prokes Diperketat

"Memang beberapa masih ada potensi gugatan. Tapi kalau ada yang masih kurang puas, silakan gugat saja ke pengadilan," ujarnya.

Gugatan terbaru yang dimenangkan tim JPN, antara lain dengan nama penggugat Amaq Kangkung. Gugatannya mengenai tanah Amaq Kangkung yang diklaim masuk ke dalam sertifikat HPL 1 dan HPL 78 dan itu, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dia meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.

BACA JUGA:  Wow, Pekerja Migran dari NTB Sumbang Devisa Ratusan Miliar

Selain itu, penggugat juga mengajukan pembayaran ganti rugi moril Rp500 juta dan materiil Rp 250 juta dan meminta ganti pembayaran tanah seluas 15,25 hektare sebesar Rp 45,77 miliar dengan harga Rp 300 juta per are.

Dari gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya memutuskan sertifikat HPL tanah itu sah milik PT ITDC. Hal itu diputuskan berdasarkan bukti dokumen tanah dengan registrasi HPL 73 surat ukur nomor 94/Kuta/2010 seluas 1.223.250 meter persegi. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co