Akademisi Rocky Gerung Blak-blakan: Harusnya Dia Mundur...

24 Juli 2021 03:45

GenPI.co - Akademisi Rocky Gerung blak-blakan menyebut Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tak bermutu.

Tak hanya itu, Rocky Gerung bahkan meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Rektor UI.

Hal tersebut diungkapkan Rocky Gerung dalam video di kanal YouTube miliknya.

BACA JUGA:  Mentimun Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak, Cespleng!

Sebelumnya, Ari Kuncoro diketahui memilih mengundurkan diri dari BRI ketimbang meninggalkan jabatannya sebagai Rektor UI.

Namun, dalam logika Rocky Gerung, Ari Kuncoro telah mencoreng nama baik UI karena mempunyai posisi rangkap jabatan dan melanggar Statuta UI.

BACA JUGA:  Denny Darko Ramal Kejadian Setelah PPKM: Ada Sesuatu yang Gawat

Maka dari itu, seharusnya Ari Kuncoro mundur sebagai Rektor UI.

Meski akhirnya Statuta UI itu diubah, akan tetapi bagi Rocky Gerung, secara etik Ari Kuncoro telah membuat malu nama baik kampus yang pusatnya terletak di Depok tersebut.

BACA JUGA:  Pernyataan Ade Armando Mengejutkan, Seret Presiden Jokowi

"Harusnya dia mundur sebagai Rektor, karena kan dia mencemarkan nama UI, bukan dengan BRI. Emang itu Rektor nggak ada mutunya," jelas Rocky Gerung dikutip GenPI.co, Jumat (23/7).

"Ini kedunguan diselesaikan dengan kebodohan, kalau dia paham, kesalahannya kan karena dia Rektor UI yang rangkap jabatan," sambungnya.

Mantan Dosen Ilmu Filsafat Universitas Indonesia ini juga menyalahkan Majelis Wali Amanat UI yang tak melakukan langkah tegas atas posisi dua jabatan yang dimiliki Profesor Ari Kuncoro.

"Harusnya yang pecat dia (Ari Kuncoro, red) MWA UI. Tapi ini kan MWA-nya teman-temannya semua. MWA ini punya kepentingan nantinya kan bisa dapat akses dapat profesor lah, proyek, CSR lah, minta perusahaan ini lah," ungkap Rocky Gerung.

"Bau busuk itu adanya di rektor, bukan di komisaris," lanjutnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI mengundurkan diri dari jabatannya di BRI.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP itu. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co