GenPI.co - Narahubung BEM Universitas Indonesia (UI) Fathan angkat suara terkait unggahan @BEMUI_Official di media sosial Twitter.
Seperti diketahui, mahasiswa almater kuning tersebut kini sedang gencar mengkritisi langkah pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Menyayangkan tindakan pemerintah yang menjalankan PPKM Darurat dengan mengambil sanksi dari UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” ujar dia kepada GenPI.co, Selasa (27/7/2021).
Tidak hanya itu, dirinya juga menilai bahwa pemerintah tidak memberikan apa yang sebetulnya dibutuhkan oleh masyarakat dala situasi pandemi Covid-19 seperti ini.
“Akan tetapi tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan warga,” tandasnya.
Sebelumnya, BEM UI baru-baru ini menyarakan tingkatan lanjut dari karantina kesehatan. BEM UI juga menilai adanya kejanggalan dalam PPKM yang sudah berjalan sejak tanggal 3 Juli 2021 ini.
“Hingga diperpanjang dan akan dibuka secara perlahan jika adanya penurunan tren kasus. Setelah ditinjau kembali, terdapat banyak hal yang janggal dari PPKM ini,” tulis akun Twitter @BEMUI_Official.
Beberapa kejanggalan tersebut di antaranya yakni pembuatan istilah baru PPKM.
“Sehingga secara teknis tidak mewajibkan pemerintah untuk melakukan tanggung jawabnya yang tertera pada UU Kekarantinaan Kesehatan,” terangnya.
Selain itu, BEM UI juga menilai adanya miskonsepsi terkait jumlah kasus positif. Hal ini, menurutnya, mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Setelah cuci tangan dengan istilah baru ini untuk menghindari tanggung jawab, pemerintah kembali melanjutkan PPKM tanpa dasar yang benar. Evaluasi kembali, Pak!” tandas BEM UI.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News