GenPI.co - Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman menyoroti pengubahan Statuta UI dalam PP Nomor 75 tahun 2021.
Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang menginginkan kehancuran perguruan tinggi dengan adanya PP tersebut.
Dia menilai ada tiga kelompok yang bertujuan jahat di balik pengubahan Statuta UI tersebut.
"Kelompok di luar kampus, pihak yang berada di dalam kampus, dan di dalam yang tidak peduli tentang rumahnya," ucap Manneke Budiman saat webinar yang diikuti GenPI.co, Jumat (30/7) malam.
Dia menjelaskan, pihak pertama ialah kelompok yang di luar kampus yang membutuhkan sumber daya, infrastruktur, dan social capital untuk konsolidasi menuju kekuasaan.
Kedua, kata dia, pihak di dalam kampus yang tidak permanen serta memanfaatkan UI sebagai batu loncatan ke ambisi lebih besar di luar.
Selanjutnya, kelompok yang permanen di dalam kampus, tetapi tidak peduli terhadap UI.
"Pihak permanen ini hanya mementingkan diri sendiri sehingga acuh terhadap dua kepentingan yang memperburuk Universitas Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Manneke menyebutkan ketiga kelompok tersebut bertemu untuk membentuk aliansi tidak suci.
Tujuannya, kata dia, tidak lain ialah untuk menyebabkan kehancuran dalam dunia perguruan tinggi secara umum.
"Relasi dari tiga kepentingan ini yang memungkinkan PP 75 tahun 2021 lolos dengan mulus di UI," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News