Harun Masiku Masih Buron, KPK Layangkan Ultimatum

03 Agustus 2021 11:15

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada pihak yang berusaha menyembunyikan buronan perkara suap anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan termasuk Harun Masiku

Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

BACA JUGA:  ICW Curiga KPK: Tuntutannya Terkesan Ganjil dan Mencurigakan

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali Fikri dalam siaran pers, Senin (2/8).

Kendati demikian, Ali Fikri belum menyampaikan informasi lebih lanjut terkait keberadaan buronan Harun Masiku, termasuk lokasi mana saja yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya meringkus buronan tersebut.  

BACA JUGA:  DPR Tagih Janji KPK Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bansos

Akan tetapi, Ali Fikri tetap memastikan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku. 

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol,” ujarnya.

BACA JUGA:  Apa Kabar Harun Masiku? Begini Kata KPK

Seperti diketahui, baru-baru ini International Criminal Police Organization atau Interpol telah menerbitkan red notice atas nama daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," ujar Ali Fikri. 

Menurut Ali, KPK terus berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap, dan menjadi DPO KPK tersebut.

Tidak hanya itu, Ali juga menegaskan bahwa upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK.

Dirinya mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut bekerja sama dengan para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta National Central Bureau (NCB Interpol). 

KPK juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya. 

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” tutup Ali Fikri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co