Moeldoko Beri Waktu ICW 3 Hari, Minta Maaf atau Lapor Polisi

05 Agustus 2021 20:05

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan waktu tiga hari kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

"Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (5/8).

Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta mencabut pernyataannya dan minta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media.

BACA JUGA:  Megawati Beri Kode Lengser, Nama Prananda Mencuat

Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, akan melapor kepada yang berwajib.

"Sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," kata Otto.

BACA JUGA:  Ali Ngabalin Ngakak Sama Orang yang Protes Pesawat Kepresidenan

Otto menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin.

"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Tantang Duet Anies-AHY, Belum Tentu Menang

Surat somasi kedua itu menurut Otto akan dikirim pada hari Jumat (6/8).

"Somasi kedua kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," jelasnya.

Otto juga membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya.

"Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan," pungkasnya.

ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19.

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co