GenPI.co - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi M Busyro Muqoddas buka-bukaan menilai terbitnya peraturan yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia merupakan bukti upaya pelumpuhan KPK secara sempurna.
Busyro mengungkapkan, bahwa sejak periode pimpinan KPK yang pertama hingga keempat, peraturan yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia tidak ada.
"Itu membuktikan proses penyempurnaan pelumpuhan KPK secara lebih total," jelas Busyro Muqoddas dalam keterangannya, Minggu (8/8).
Sebelumnya, terdapat Peraturan Komisi (Perkom) yang melarang perjalanan dinas dibiayai panitia.
Perjalanan dinas akan dibiayai dari keuangan KPK. Pegawai KPK yang ditugaskan juga tidak boleh dijemput dan membayar makan dengan uang dari KPK.
"Sampai kepada jamuan makan siang atau makan malam itu juga tidak boleh ditanggung oleh lembaga yang mengundang, baik itu pemerintah maupun swasta," ungkap Busyro.
Ketua PP Muhammadiyah ini menilai, bahwa terbitnya Perkom tersebut sebagai bentuk kerapuhan KPK dan akan mengganggu independensi lembaga antirasuah itu.
"Feodalisme itu akan menimbulkan dan menjadi sumber dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Busyro.
Menurut Busyro, bahwa terbitnya Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut tidak bisa dipisahkan dari upaya pelumpuhan KPK lainnya.
Busyro pun menilai, pelumpuhan KPK dilakukan secara institusional. Hal ini diawali dengan mengubah UU KPK yang membuat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Masih belum cukup, lalu diadakan akrobat politik dengan TWK (tes wawasan kebangsaan) itu," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang bisa ditanggung penyelenggara lain bukan merupakan bentuk gratifikasi.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," jelas Ali Fikri dalam keterangan resminya dikutip genPI.co, Senin (9/8).
Dalam ketrangannya, Ali Fikri menyatakan bahwa pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.
"Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," jelas Ali Fikri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News