GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI (ORI).
Surat keberatan itu berkaitan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Surat keberatan yang dikirim KPK tersebut mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing.
Emrus melihat poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman 48/2020, di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.
Emrus pun menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK.
"Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara, misalnya Ombudsman, itu hak mereka, tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (10/8).
Emrus kemudian menyinggung sikap mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya yang tidak lolos TWK dan kemudian menolak UU 19/2019 tentang KPK.
"Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur, lah, dari awal. Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi, ya, mundur," katanya.
Oleh karena itu, Emrus menilai Novel Baswedan dkk yang tidak lolos TWK telah mengganggu kinerja kelembagaan KPK.
Sebab, kata Emrus, KPK telah menjawab segala tuduhan yang dilayangkan Novel Dkk, baik melalui laporan ke Komnas HAM maupun Ombudsman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News