GenPI.co - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengomentari pernyataan Kemenko Marinves Luhut Pandjaitan yang merapikan data kematian covid-19.
"Tapi sampai kapan perapian data akan dilakukan, itu tidak dijelaskan oleh pemerintah. Padahal data kematian ini sangat penting," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Ketum PBB itu mengatakan, data kematian warga akibat Covid-19 bukan sekadar hal teknis sebagai indikator dalam menentukan level PPKM.
Jumlah dan prosentase angka kematian di suatu negara akibat Covid juga merupakan indikator keseriusan dan kemampuan sebuah negara dalam menangani pandemi.
"Kematian warga dalam jumlah relatif besar dibandingkan dengan angka kematian global akibat pandemi adalah masalah serius, terkait langsung dengan amanat konstitusi," tegasnya.
Menurut Yusril, salah satu tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
"makin kecil angka kematian akibat Covid-19, jelasnya, menjadi indikator keberhasilan negara dalam menangani pandemi," ungkapnya.
"Karena itu, kata Yusril, pemerintah harus punya tenggat waktu merapikan data kematian ini.
"Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya," pungkas Yusril Ihza Mahendra. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News