GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menuai sorotan terkait adanya fenomena kelebihan bayar yang tidak masuk tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi pun angkat bicara terkait fenomena tersebut.
Menurutnya, kondisi itu sedikit banyak memperburuk citra penegakkan korupsi di Indonesia.
"Sangat miris, ya. Kelebihan bayar dinormalisasi menjadi pergeseran norma umum soal persepsi tindak korupsi," ucap Dedek kepada GenPI.co, Kamis (12/8).
Dedek menjelaskan fenomena kelebihan bayar di tengah pandemi covid-19, mencederai masyarakat Jakarta.
Sebab, kata dia, dana kelebihan bayar tersebut sebenarnya bisa digunakan lebih bijak untuk penanggulangan pandemi.
Selain itu, Dedek mengatakan Anies tidak bisa berbuat banyak ketika kelebihan bayar menjadi fenomena yang normal.
"Sayangnya, Pak Anies juga nggak bisa berbuat banyak saat kelebihan bayar menjadi fenomena normal di Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa kelebihan bayar di Pemprov DKI Jakarta, seperti pemberian gaji pegawai, pengadaan masker, anggaran Transjakarta, pengelolaan air limbah, dan Pemadam Kebakaran.
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang belum menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News