Jokowi Digugat ke PTUN, Rocky Gerung Ajak Mendag Makan-Makan

12 Agustus 2021 19:40

GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pendapat perihal pedagang angkringan di Jakarta Barat, Muhammad Aslam, yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dilayangkan Aslam karena Presiden Jokowi memperpanjang PPKM serta menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator.

Menurut Rocky, ada diskriminasi dalam kebijakan pemerintah menangani pandemi covid-19, terutama kewajiban tes PCR sebelum masuk ke pusat kegiatan ekonomi.

BACA JUGA:  Komentar Menohok Fadli Zon Untuk Luhut, Ngeri-Ngeri Sedap!

“Mall dan angkringan sama-sama berdagang, tetapi kewajiban PCR tak berlaku bagi rakyat kecil,” ujarnya di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (12/8).

Rocky pun menyindir agar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus ikut makan di angkringan, tak hanya di mall saja.

BACA JUGA:  Kasus Covid di Bali Belum Turun, Luhut Sebut Masalah Ini

“Di angkringan itu gratis, enggak ada PCR,” ungkapnya.

Akademisi itu pun mengaku kagum dan hormat kepada Aslam karena sudah berinisiatif menempuh jalur hukum.

Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya paham akan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Presiden itu diwajibkan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, tetapi dia malah menyuruh kita melindungi diri sendiri,” tuturnya.

Rocky mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama ini bertentangan dengan moral publik.

“Peraturan PPKM itu bukan perintah undang-undang. Presiden itu menghindar dari perintah undang-undang, karena tak mau melindungi rakyat,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co