GenPI.co - Markas pusat Interpol memerintahkan penangkapan buronan kasus dugaan korupsi penegapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2014, Harun Masiku di berbagai negara anggota Interpol.
Hal itu dilakukan usai markas pusat Interpol di Lyon, Perancis menerbitkan red notice untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Red notice merupakan mekanisme notifikasi permintaan dari satu negara anggota interpol ke anggota lainnya yang terdiri atas 194 negara.
“Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia),” ujat Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana pada Rabu (11/8).
Amur menerangkan, jika Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan, dipastikan akan langsung terdeteksi oleh negara tersebut.
Nantinya, otoritas keamanan negara itu akan berwenang untuk menahan sementara Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia.
“Selanjutnya dilakukan proses handling over ataupun deportasi,” jelasnya.
Namun, sejauh ini belum ada negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, seluruh negara di dunia ini berkemungkinan untuk menjadi tempat tujuan bagi buronan tersebut untuk menetap dan lari dari kejaran hukum Indonesia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News