Mohon Jangan Berpolemik, Jokowi Tahu Siapa Calon Panglima TNI

13 Agustus 2021 16:20

GenPI.co - Polemik figur calon Panglima TNI terus bergulir. Lantas siapa calon pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto? Soal ini, Presiden Jokowi diyakini sudah punya sosok idealnya.  

Sosok calon Panglima TNI memang menjadi perhatian. Maklum, Marsekal Hadi Tjahjanto sebentar lagi pensiun. 

Nama-nama sejumlah jenderal bintang 4 digadang-gadang bisa naik menjadi penglima. 

BACA JUGA:  Masuk Bursa Panglima TNI, Latar Belakang Jenderal Andika Dibeber

Dua periode terakhir panglima TNI dijabat jenderal bintang empat dari angkatan darat dan angkatan udara.

Kini, sejatinya beralih ke angkatan laut yang saat ini jenderal bintang empatnya dipegang Laksamana Yudo Margono.

BACA JUGA:  Bursa Calon Panglima TNI, Andika Perkasa Masuk Radar Jokowi

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) Ubedilah Badrun ikut menganalisis ini.

Dia mengatakan, bila dilihat dari profil, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dikatakan memenuhi kualifikasi mumpuni.

BACA JUGA:  Mendadak Ferdinand Hutahaean Desak Panglima TNI Lakukan Hal Ini

“Dia (Laksamana Yudo Margono, Red) punya segudang pengalaman karir yang strategis,” ujar Ubedilah Badrun di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Dia meyakini, siapapun Kepala Staf di TNI mereka adalah kader terbaik di matranya.

TNI adalah salah satu institusi yang kaderisasinya jelas dan terbaik di Indonesia.

“Tidak perlu melakukan lobi-lobi politik atau langkah-langkah yang menunjukkan semacam political imaging (pencitraan politik) untuk berebut menjadi panglima,” sebutnya.

Soal KSAL, sosoknya disebut punya semua kualifikasi menjadi Panglima TNI.

Sebelum menjadi KSAL, Laksamana Yudo Margono pernah menjabat sebagai Panglima komando gabungan wilayah pertahanan I (Kogabwilhan) I.

Menurut Ubedilah, Presiden Jokowi tidak perlu bingung mengajukan calon panglima TNI ke DPR.

Namun, Panglima TNI adalah posisi sangat strategis. Ini yang disebut memunculkan beragam tafsir politik dan kepentingan.

Pihak-pihak tertentu mencoba untuk mengubah mekanisme sirkulasi panglima yang sudah mapan.

Pihak tersebut melakukan lobi-lobi politik yang kadang dalam perspektif kenegaraan merusak marwah institusi TNI.

“Mekanisme sirkulasi elite TNI itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Di sana menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap matra angkatan,” jelasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co