Di balik Sidang Alex Wijaya Ada Kerugian Bank Ratusan Miliar

16 Agustus 2021 22:05

GenPI.co - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bapak anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/8).

Sang bapak Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack). Sedang anaknya Ng Meiliani yang awalnya sebagai Pengawas Marketing, belakangan diketahui menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ada beberapa hal menarik yang muncul dalam fakta persidangan.

BACA JUGA:  Pengamat Sindir Ucapan Novel Bamukmin, Jleb

Salah satunya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Alex Wijaya dan Ng Meiliani terhadap sebuah Bank Swasta.

“Apa saudara terdakwa saat ini ada berurusan dengan kasus lain (selain kasus yang sedang disidangkan),” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Jadi Kado Terindah Buat Rakyat

Alex Wijaya menjawab tidak ada. Selanjutnya Jaksa Rumondang mempertanyakan tentang adanya laporan di Mabes Polri. Dari pertanyaan ini, barulah Alex buka suara.

“Kalau nggak salah 10 Miliar atau berapa, ada 2 LC (Letter Commitment),” jawab Alex yang langsung disambung Jaksa Rumondang. “Satunya 400 miliar?” kata Jaksa.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Mau Unjuk Gigi di Kandang Banteng

Sayangnya, terkait pertanyaan itu Kuasa Hukum Alex Wijaya keberatan.

Namun berdasarkan pesan singkat yang diterima awak media, Alex Wijaya dan Ng Meiliani memang telah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FI ke Mabes Polri. Disebutkan, FI bertindak sebagai kuasa Maybank.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019 tersebut menjerat Alex Wijaya dan Ng Meiliani dengan dugaan Pelanggaran Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Jumlah kerugiannya sangat fantastik, yakni mencapai Rp 348 miliar.

Usai sidang, ketika dikonfirmasi soal laporan Maybank, Alex mengaku sudah tahu. “Sudah tahu, itu masih sedang kita pelajari,” ucapnya.

Namun ketika ditanya lebih jauh oleh awak media lain, dia berubah dan mengatakan tidak tahu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait akan dilanjutkan Kamis 19 Agustus 2021 dengan agenda Tuntutan Jaksa.

Sebelumnya JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi Rp 22 miliar dari saksi korban Nety.

Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi di PT Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan.

Wanita pengusaha ini tertarik lantas menginvestasikan Rp10 miliar. Alex Wijaya mengatakan PT Innopack bonafit dan hendak go public. Maka ketika hendak menarik Rp10 miliar, dia menawarkan inves menjadi Rp 22 miliar.

Nety tertarik. Terlebih karena Alex Wijaya mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.

Namun terkait keuntungan dari dana investasi yang belakangan diketahui berjumlah Rp 28 miliar itu hanya tinggal janji. Hingga akhirnya Nety membawa kasus tersebut ke meja hijau. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co