Andai Pemilu 2024 Tiada, Pengamat Beber Dampaknya, OMG, Bahaya!

17 Agustus 2021 23:40

GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah merespons pernyataan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid terkait bahwa belum ada kabar terbaru soal pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebelumnya, menurut Jazilul Fawaid bahwa pandemi Covid-19 menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu dan khawatir akan terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan umum.

Dedi menilai akan sangat buruk apabila Pemilu 2024 mendatang ditiadakan.

BACA JUGA:  Mendadak AHY Blak-blakan Beber Safari Pemilu 2024: Semua Liar...

“Tentu menjadi preseden buruk, meskipun tidak akan terjadi gejolak di tingkat masyarakat, tetapi akan menimbulkan kegaduhan di tingkat elit terutama politisi,” ujar dia kepada GenPI.co, Selasa (17/8/2021).

Oleh sebab itu, dirinya mengaku khawatir jika tidak ada pemilu pada 2024, lantaran gejolak masyarakat akan terjadi apabila pesta politik diundur.

BACA JUGA:  Vaksinasi Penentu Terlaksananya Pemilu 2024

“Jangan sampai ada jabatan presiden tanpa melalui proses Pemilu dan Pilpres,” katanya.

Tidak hanya itu, Dedi juga menerangkan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan pemilu pada 2024.

BACA JUGA:  Pemilu Diundur 2027, Sekarang Aja Rakyat Sudah Megap-megap

“Tidak ada halangan bagi pemerintah untuk meniadakan Pemilu 2024 dengan dalih pandemi,” tegas Dedi Kurnia Syah.

Kendati demikian, menurut Dedi, kondisi ini juga bisa disebut sebagai kegagalan.

Mengingat, pemerintah tidak saja gagal menyiapkan regenerasi politik, tapi juga gagal menghentikan pandemi.

“Jika pemerintah masih beranggapan di 2024 pandemi masih ada dan tidak menawarkan solusi, maka Presiden perlu ambil tanggungjawab ini,” imbuh dia. 

Selain itu, Dedi menambahkan, sebagai konsekuensi kegagalan laksanakan Pemilu 2024, seluruh komisioner KPU perlu segera diganti jauh hari sebelum periodenya usai.

“Agar tidak mengganggu rencana pelaksanaan Pemilu,” tandasnya.

Kendati demikian, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 2024.

Dia ingin KPU sebagai lembaga penyelenggara akan taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.

"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," tuturnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co