GenPI.co - Isu pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diundur ke 2027 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membantah isu tersebut dan mengatakan kedua gelaran itu tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Sebab, waktu penyelenggaraan Pileg dan Pilpres telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
"Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," kata Dewa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/8).
Menurutnya isu ditundanya pemilu tersebut bermula dari kondisi yang terjadi pada Juni 2020 lalu.
Saat itu, muncul muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Namun anggota KPU ketika itu, Ilham Saputra pada 25 Juni 2020 telah menyampaikan klarifikasi.
Dewa mengatakan, Ilham telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.
Menurut Dewa, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini telah mengatur bahwa pilkada serentak nasional akan digelar pada 2024. sebagaimana seharusnya.
KPU, lanjutnya, sebagai penyelenggara pemilu patuh pada aturan tersebut.
"KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News