GenPI.co - Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean memberi komentar keras terkait ormas Front Pembela Islam (FPI) yang bangkit lagi dengan logo baru
Menurut Ferdinand bahwa dalam negara demokrasi sah saja FPI berdiri selama AD/RT tidak menyimpang dari konstitusi negara, ormas, dan undang-undang yang ada di negara ini.
"Kalau AD/RT menyimpang atau tidak sejalan dengan Pancasila tentu organisasi ini tak boleh diizinkan, pemerintah harus mencoret dan jangan biarkan organisasi ini berdiri," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Rabu (18/7).
Ferdinand menjelaskan, selama organisasi tersebut menyatakan akan tunduk dibawah aturan negara, sah untuk berdiri. Namun, bila sudah menyimpang dari negara, pemerintah harus turun tangan.
"Silahkan FPI yang baru berdiri, tapi harus mengikuti aturan yang ada, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila sebagai landasan tunggal," jelasnya.
Pria berdarah Batak tersebut menjelaskan, kalau sampai FPI melanggar aturan, perlu dibubarkan hingga ditangkap saja.
"Organisasi bebas kok, boleh berdiri asalkan tidak menyimpang dari konstitusi," tutupnya.
Sebelumnya, FPI yang telah berganti nama menjadi Front Persaudaan Islam merilis logo baru yang diklaim sarat akan nilai-nilai Pancasila dan Islam pada malam HUT RI ke-76.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menjelaskan bahwa logo baru FPI tersebut sebagai bukti bahwa Front Persaudaan Islam baik pembela maupun persaudaraan adalah bagian dari indonesia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News