GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut menyoroti respons lembaga antirasuah terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya Komnas HAM telah menyatakan bahwa KPK telah melakukan 11 pelanggaran hak asasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat agar pegawai antirasuah bisa menjadi ASN.
“Apa yang dilakukan Dewan Pengawas KPK saat Komnas HAM menyimpulkan ada 11 Pelanggaran HAM dalam kebijakan TWK?” ujar Febri Diansyah dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co telah diizinkan mengutip, Rabu (18/8/2021).
Dirinya merasa geram lantaran Dewas KPK terkesan tidak bertugas dan menggunakan kebijakannya kepada Pimpinan KPK.
“Kenapa Dewas KPK terkesan tumpul terhadap Pimpinan?” ungkap dia.
Febri Diansyah juga menilai miris Dewas KPK lantaran seolah-olah tak ada itikad baik untuk menjalankan rekomenadsi Ombudsman RI.
“Bahkan kemarin tak terlihat itikad baik Dewas KPK untuk menjadikan temuan Ombudsman RI sebagai bukti baru untuk tindak tegas Pimpinan KPK dalam kebijakan TWK,” tutur dia.
Seperti diketahui, Komnas HAM menetapkan bahwa KPK melakukan 11 pelanggaran HAM.
11 pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News