GenPI.co - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti munculnya nama Front Persaudaan Islam (FPI) dengan logo baru
Bahkan, FPI mengklaim kemunculan mereka merupakan syarat akan nilai-nilai Pancasila dan Islam pada malam HUT RI ke-76.
Ferdinand lantas menilai rilis logo dan membuat pengakuan bagian dari Indonesia boleh-boleh saja.
"Sampai saat ini masih belum ada keputusan yang melarang seluruh mantan aktivis FPI untuk berorganisasi. Hak mereka belum pernah dicabut oleh pengadilan," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Rabu (18/7/2021).
Pria berdarah Batak tersebut juga menjelaskan, Front Persaudaan Islam baru itu bisa melakukan aktivitas selama tidak menyimpang dari konstitusi dan Pancasila.
"Boleh-boleh saja mereka melakukan aktivitas dan membentuk organisasi seperti sekarang, tapi dengan catatan mereka tidak boleh menyimpang dari konstitusi dan juga Pancasila kalau keluar dari itu penjarakan saja," jelasnya.
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu menerangkan, bahwa logo yang memiliki makna bagian dari Indonesia tersebut biasa saja.
"Kita semua juga bagian dari Indonesia, tapi bagian dari Indonesia itu juga ada karakternya menjadi pengKhianat dan merusak," ungkapnya.
Ferdinand memaparkan, seperti FPI dan HTI yang dulu dibubarkan juga adalah bagian dari Indonesia. Bahkan, komunis dan PKI juga bagian dari Indonesia. Namun, tetap dibubarkan.
"Jangan sampai ketika berbicara bagian dari Indonesia malah jadi seenaknya, ini negara punya aturan jadi harus dipatuhi," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News