GenPI.co - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan Undang-undang Dasar (UUD 1945) bisa diubah dan dilakukan penyempurnaan.
"UUD 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan,” ucapnya saat pidato pada hari konstitusi dan HUT ke-76 MPR RI, Rabu (18/8).
Bamsoet, sapaan akrabnya, itu mengatakan bahwa secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya.
“Pada masa sebelum reformasi, UUD sangat dimuliakan secara berlebihan,” ucapnya.
Pemuliaan tersebut terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni, konsekuen, dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan.
“Kalaupun pada suatu hari ada keinginan untuk mengubahnya harus melalui referendum. Hal itu ditegaskan oleh Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum,” paparnya.
Namun, Bamsoet menuturkan, seiring dengan datangnya era reformasi
pada pertengahan tahun 1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap UUD 45.
MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dulu mencabut TAP MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum melalui Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998.
"Pencabutan Ketetapan MPR tersebut memuluskan jalan bagi MPR hasil pemilihan umum 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan UUD," ucap Bamsoet.
"Responsivitas yang sama saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak
menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News