Politikus PDIP: Tindakan Komnas HAM Bentuk Kejahatan Negara

20 Agustus 2021 08:40

GenPI.co - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera mendadak menilai tindakan Komnas HAM menyelidiki proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kejahatan negara.

Sebelumnya, hasil temuan Komnas HAM telah menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM pada keseluruhan proses TWK KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Merespons langkah Komnas HAM tersebut, Kapitra Ampera menilai, bahwa Komnas HAM tidak memiliki mandat untuk menyelidiki pegawai negara yang menyelenggarakan TWK tersebut.

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Pinang Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Ketagihan

Pasalnya, menurut Kapitra Ampera, bahwa pegawai KPK yang digaji oleh negara merupakan aktor negara dan tidak memiliki hak sebagaimana rakyat pada umumnya.

"UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 3 huruf b, pegawai KPK yang digaji oleh negara tidak memiliki hak asasi manusia," jelas Kapitra Ampera dalam keterangannya di video, Kamis (19/8).

BACA JUGA:  Air Rebusan Cabai Puyang Sangat Dahsyat, Khasiatnya Mengejutkan

Adapun bunyi Pasal 89 Ayat 3 huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

"Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia".

BACA JUGA:  Geprek Ginseng Campur Madu Khasiatnya Joss, Goyang Sampai Subuh

Maka, menurut mantan pengacara Habib Rizieq Shihan ini, bahwa 11 temuan terkait TWK KPK yang disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM, merupakan temuan yang melanggar konstitusi dan undang-undang.

"Jadi, kalau itu dipaksakan kewenangan yang tidak dia miliki, lalu dia tabrak UU-nya sendiri, inilah yang disebut state crime atau state crime policy, kejahatan negara yang dilakukan oleh Komnas HAM," jelas Kapitra Ampera.

Oleh sebab itu, Kapitra Ampera mengingatkan agar Komnas HAM berpijak pada UU dalam segala aktivitasnya.

"Komnas HAM jangan melanggar undang-undang," pungkas Kapitra Ampera.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co