Soal Surat Terbuka Muhammadiyah, Ferdinand Beri Komentar Keras

20 Agustus 2021 16:38

GenPI.co - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti surat terbuka yang ditulis PP Muhammadiyah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI soal pelanggaran di dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.  

Dia menghargai langkah PP Muhammadiyah tersebut, namun kepala negara itu tidak bisa mengintervensi proses TWK.

"Hak Muhammadiyah bersurat ke Jokowi, tetapi yang harus dipahami bahwa Jokowi tidak bisa mengintervensi proses," ujar Ferdinand dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Soroti Kemunculan FPI, Ucapannya Telak Banget

Menurutnya, pada dasarnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI tidak objektif dan masuk kategori intervensi kepada lembaga yang terlibat di pelaksanaan TWK.

"Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan penilaian dan justifikasi berdasarkan asumsi dan persepsi yang tidak memenuhi kaidah kejujuran, objektivitas, tetapi lebih ke subjektivitas," tegas Ferdinand.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean: Pemerintah Jokowi Melakukan Kebijakan Tepat

 

Lebih lanjut, pria berusia 43 tahun itu menilai produk dari Komnas HAM dan Ombudsman sifatnya tidak final dan mengikat, sehingga pemerintah tidak memiliki kewajiban menuruti hasil penilaian kedua lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Kinerja Prabowo Jadi Sorotan Ferdinand Hutahaean, Ini Katanya

"Ini harus ditolak, lagi pula tidak ada aturan di republik ini yang menyatakan bahwa keputisan Komnas HAM dan Ombudsman RI menjadi keputusan yang final dan harus dieksekusi. Tidak ada," tuturnya.

Adapun, Muhammadiyah dalam suratnya meminta presiden membatalkan asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.

Dalam surat terbuka itu, PP Muhammadiyah menekankan tiga poin yang harus diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pertama, Jokowi merupakan Presiden RI yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi, harus mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil asesmen TWK.

Kedua, Presiden Jokowi juga harus memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah distigma dengan pelabelan identitas tertentu.

Muhammadiyah juga meminta presiden mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketiga, Muhammadiyah menilai asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 tahun 2020, dan pengabaian arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat.(ast/jpnn)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co