GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono buka suara terkait pengaduan yang dilakukan kuasa hukum Ryan Jombang terhadap Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, pengaduan itu buntut dari penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Ryan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya bahwa Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait pengaduan tersebut yang kini tengah menjadi sorotan publik.
"Nanti akan dilakukan penyelidikan. Nanti yang melapor ini buktinya apa, dan saksinya siapa?" ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/8/2021) kemarin.
Nantinya, setelah bukti-bukti dan keterangan saksi terkumpul maka penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Apabila ada unsur pidana kami naikkan ke penyidikan, kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kami lakukan,” tegas Argo.
Sebelumnya kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap kliennya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, kliennya sedang berangkat salat, lalu dipanggil oleh petugas Lapas Gunung Sindur untuk datang ke depan.
Ternyata, ketika kliennya ke depan, sudah ada massa dalam jumlah banyak.
Massa itu diduga dari luar lapas bukan massa di dalam lapas.
"Saya adalah orang pertama yang datang ke sana. Persis pukul 19.00 WIB, saya dapat berita itu valid. Ketika saya datang ke sana (lapas), Ryan sudah dalam posisi tertidur. Jadi, mukanya sudah habis babak belur," terang Benny.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News